RUU Sisdiknas : Tidak ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), PGRI Sebut Kemendikbud Ingkari Profesi Guru dan Dosen

- 29 Agustus 2022, 11:27 WIB
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas /

SABACIREBON- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan draft RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dalam Siaran Pernya, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Raisa : Make-up Bukan Sekadar Warna, Produk ataupun Keharusan, tapi...

Disebutkan Prof Unifah, dalam RUU Sisdiknas draft versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Baca Juga: Bekasi Hadirkan Pesantren Lansia

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draft versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI berharap   Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensi.

Baca Juga: Berkah Idul Adha : Menjadi Transporter 2 Hari Kerja. Penghasilan Bisa Rp 5 Juta, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x