UN Ditiadakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud

- 5 Februari 2021, 09:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan SE terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) di tengah pandemi Covid-19.*
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan SE terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) di tengah pandemi Covid-19.* //Sekretariat Kabinet RI

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Februari 2021: Cancer dan Sagitarius Harus Mulai Periksa Kesehatan

  1. a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk:

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 152: Marah Dikirimi Foto, Akankah Aldebaran Berhenti Perjuangkan Andin?

  1. a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. b) penugasan;
  3. c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Denmark Berencana Mengembangkan Paspor Digital Virus Corona, Bisa untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;

2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

Baca Juga: Farmers Protest, Pemerintah India Matikan Jaringan Internet Tuai Kritik Aktivis hingga Selebritis

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x