PR CIREBON- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi dan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yang masih belum dibolehkan, Mendikbud Nadiem Makarim melalui SE yang diterbitkan menyatakan bahwa UN akan ditiadakan.
SE tersebut diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 1 Februari 2021, Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Cuitan Menohok Dibalas Susi Pudjiastuti, Henry Subiakto: Maaf Kalau Tersinggung
Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia itu, Nadiem menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah yang responsif.
Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet RI, berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:
Baca Juga: Pembangkangan Kudeta, Facebook dan WhatsApp Diblokir Junta Myanmar
Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.