UN Ditiadakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud

- 5 Februari 2021, 09:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan SE terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) di tengah pandemi Covid-19.*
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan SE terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) di tengah pandemi Covid-19.* //Sekretariat Kabinet RI

3. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;

4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

5. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga: Aksi Massa Petani di India Tuai Sorotan, Amerika Serikat Anjurkan Bangun Dialog

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

2) penugasan;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kuningan Jumat, 5 Februari 2021: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x