RUU Sisdiknas : Mimpi Buruk Jutaan Guru Jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

29 Agustus 2022, 13:37 WIB
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

SABACIREBON-Draft RUU Sisdiknas yang masuk pada Agustus 2022 merupakan Draft RUU yang sangat mengecewakan, khususnya bagi guru dan dosen yang menjadi korban pertama, termasuk tidak adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Satu yang hal krusial dalam RUU Sindiknas, yaitu tidak adanya definisi guru dan organissi profesi guru  sehingga RUU Sisdiknas secara tidak langsung tidak mengakui kebebasan berserikat.

Baca Juga: Merarayakan Ulang Tahun ke 26, Ungu Konser di Malaysia pada November 2022

Hal tersebut diungkapkan Iwan, Advokasi  Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) dalam wawancara di Radio Elshinta, Senin 29 Agustus 2022 pagi yang menyinggung hilangnya Tunjangan Profesi Guru (Baca Juga: RUU Sisdiknas : Tidak ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), PGRI Sebut Kemendikbud Ingkari Profesi Guru dan Dosen) .

Iwan menyebut, dalam draft RUU Sindiknas, pasal yang menyangkut guru hanya 6 pasal, dan lebih dari 50 persen lebih banyak membahas kode etik, tidak ada tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Psikoterapis Jerman : Begini Cara Menghilangkan Pikiran Negatif

Diungkapkan Iwan, dalam RUU Sindiknas  yang lebih banyak membahas kode etik, guru lebih banyak diatur, namun hak guru banyak dihilangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Hak guru dipreteli dan digradasi,” tegas Iwan.

Soal kesejahteraan dalam RUU Sindiknas disebutkan secara normative, tidak tegas, sehingga jika guru tidak menerima gaji layak tidak bisaa menuntut. Pihaknya pernah mengusulkan adanya upah minimum guru, namun selalu ditolak.

Baca Juga: Kisah Inspirasi : Mantan Pedagang Kaos Kaki di Gasibu Wakafkan Mesjid Rp 4 Miliar

Dalam siaran pers  P2G, Senin 29 Agustus 2022, disebutkan sangat jelas RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru . P2G mengaku telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai guru.

Dalam siaran pers, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Inilah Pengakuan Rita Yuliana..?.

Dalam pasal diatas, kata Satriwan, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”  ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Rilis radio Elshinta

Tags

Terkini

Terpopuler