Ganjar Resmi Umumkan UMK Jawa Tengah 2021, Ini Daftar Lengkapnya

- 22 November 2020, 12:34 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /Humas Pemprov Jateng/



PR CIREBON – Ganjar Pranowo pada Sabtu 22 November 2020, mengunggah video di Instagram resmi milikinya @ganjar_pranowo, video tersebut berisi tentang upah minimum 2021 untuk 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.

Dibandingkan tahun 2020, upah minimum mengalami kenaikan. Kenaikannya bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tiga Manfaat Pandemi Corona Bagi Ekosistem Laut di Indonesia

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

Baca Juga: Bicara Langkah TNI Baru-baru Ini, Refly Harun Sebut Jangan Sampai TNI Masuk Lagi di Wilayah Politik

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

Baca Juga: Luncurkan Wisata Religi Masjid Kuno, Wakil Walikota: Ini Tak Ada di Daerah Lain

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Belajar Tatap Muka, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolah

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Baca Juga: Beri Pesan ke Mayjen Dudung, Neno Warisman Sebut Jangan Melihat FPI Sebagai Musuh

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Baca Juga: Terlihat Sepele, Menentukan Posisi Tidur Ternyata Dapat Memberikan Manfaat yang Berbeda

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Merujuk pada UUD Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja khususnya pasal ke 4, Ganjar Pranowo membacakan isinya, sebagai catatan untuk para pengusaha.

“Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini, mulai dari tanggal 1 Januari 2021,” ujarnya.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ganjar Pranowo (@ganjar_pranowo)

 

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x