PR CIREBON – Ganjar Pranowo pada Sabtu 22 November 2020, mengunggah video di Instagram resmi milikinya @ganjar_pranowo, video tersebut berisi tentang upah minimum 2021 untuk 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.
Dibandingkan tahun 2020, upah minimum mengalami kenaikan. Kenaikannya bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tiga Manfaat Pandemi Corona Bagi Ekosistem Laut di Indonesia
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
Baca Juga: Bicara Langkah TNI Baru-baru Ini, Refly Harun Sebut Jangan Sampai TNI Masuk Lagi di Wilayah Politik
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
Baca Juga: Luncurkan Wisata Religi Masjid Kuno, Wakil Walikota: Ini Tak Ada di Daerah Lain
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Belajar Tatap Muka, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolah
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca Juga: Beri Pesan ke Mayjen Dudung, Neno Warisman Sebut Jangan Melihat FPI Sebagai Musuh
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Baca Juga: Terlihat Sepele, Menentukan Posisi Tidur Ternyata Dapat Memberikan Manfaat yang Berbeda
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Merujuk pada UUD Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja khususnya pasal ke 4, Ganjar Pranowo membacakan isinya, sebagai catatan untuk para pengusaha.
“Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini, mulai dari tanggal 1 Januari 2021,” ujarnya.***
View this post on Instagram