Kemendikbud Izinkan Belajar Tatap Muka, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pihak Sekolah

- 22 November 2020, 11:13 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Tangkapan layar kanal youtube Kemendikbud RI


PR CIREBON - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya mengizinkan sekolah-sekolah kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

"Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," kata Nadiem pada Jumat, 20 November 2020.

Nadiem mangatakan, semua sekolah boleh mulai merealisasikan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang tanpa pengecualian faktor risiko ketersebaran Covid-19.

Baca Juga: Beri Pesan ke Mayjen Dudung, Neno Warisman Sebut Jangan Melihat FPI Sebagai Musuh

Baik itu pada sekolah di zona risiko hijau, kuning, orange, ataupun merah. Ketentuan boleh tidaknya sekolah menyelenggarakan proses belajar tatap muka kini diserahkan kepada masing-masing daerah.

Kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan pembukaan sekolah nantinya akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.

Baca Juga: Terlihat Sepele, Menentukan Posisi Tidur Ternyata Dapat Memberikan Manfaat yang Berbeda

Sekalipun sekolah memutuskan menggelar tatap muka, orang tua masing-masing siswa juga dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya dizinkan masuk sekolah atau tidak. "Kami memperbolehkan bukan mewajibkan," kata Mendikbud Nadiem.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari InfoPublik ID, ada enam daftar periksa (persyaratan) yang harus dipenuhi sekolah untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, yakni:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tercatat 200 Pelaku Usaha Kopi di Pontianak Langgar Prokes, Disanksi Tegas Dengan Bayar Denda

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri; dan

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x