Jangan Resah Pilkada 2020, Pemilih Belum Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos dengan e-KTP

- 20 November 2020, 12:09 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/kemendagri.go.id
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/kemendagri.go.id /

PR CIREBON - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih.

Baca Juga: FPI Bikin Marah Pangdam Jaya, Teriak sambil Tuding: Kalau Perlu, Bubarkan Saja, Jangan Mengatur!

"Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kemendagri.

“Dengan demikian, sampai dengan hari Selasa, 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen," tutur Zudan.

Langkah selanjutnya, kata Dirjen Zudan, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

"Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," kata Zudan.

Baca Juga: Jika Mendagri Ingin Copot Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Pun Tidak Bisa

Zudan menambahkan bahwa dalam rezim Pilkada ini, yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, dapat mencoblos pada 9 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x