Pengungsi Gunung Merapi Rawan Politisasi, KPU DIY: Jika Ada, Laporkan ke Bawaslu

- 15 November 2020, 22:07 WIB
Letusan Gunung Merapi terdengar sebanyak enam kali
Letusan Gunung Merapi terdengar sebanyak enam kali /


PR CIREBON - Kepala Divisi Teknis KPU DIY, Mohammad Zainur Ikhsan, menilai kondisi bencana memang rentan untuk terjadi politisasi bantuan, tak terkecuali kepada pengungsi Gunung Merapi.

Selain itu, tak hanya bantuan yang berkaitan dengan bencana alam saja, bantuan mengenai Covid-19 pun rentan pula untuk dipolitisasi.

Politisasi tersebut menjadi sangat rawan karena sedang dalam situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca Juga: Sule Ungkap Ingin Punya Dua Anak dari Hasil Pernikahan dengan Nathalie Holscher

Zainur mengatakan apabila ada temuan politisasi bantuan bencana, pihaknya mengimbau agar masyarakat mau melaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Ya memang rawan. Semua bantuan kebencanaan rawan dipolitisasi termasuk Covid-19. Kalau terlanjur ada, ya laporkan saja ke Bawaslu," tutur Zainur dalam keterangannya, Minggu 15 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari InfoPublik.

Oleh karena itu, kata Zainur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat mewaspadai adanya politisasi bantuan bencana kepada pengungsi Gunung Merapi oleh pasangan calon yang maju di Pilkada 2020.

Baca Juga: Disebut Beberapa Orang Saja Boleh Namakan Istana, Refly Harun: Terkesan Ingin Cari Panggung

Zainur menguraikan, politisasi bantuan bencana memang dilarang. Namun apabila pasangan calon yang tengah bersaing di Pilkada 2020 ingin memberikan bantuan ke masyarakat sebenarnya diperbolehkan.

Hanya saja, kata Zainur, bantuan kepada masyarakat ini harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Zainur merinci, bantuan dari pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2020 bisa disalurkan melalui perantara, yakni pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Barak pengungsian ini kan dalam penguasaan pemerintah. Jadi bantuan dari pasangan calon semestinya kan lewat pemerintah. Harus melalui pemerintah dulu. Semuanya, termasuk calon petahana," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan selama tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, terdapat kepala daerah yang terindikasi menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pencalonan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyampaikan Bawaslu menerima laporan di beberapa daerah, yang kini sudah dikaji dan ditindaklanjuti pada persidangan terpenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kegiatan kampanye bantuan sosial.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Beri Denda Acara Pernikahan Putri HRS, Netizen: Tujukkan Pemda DKI Tegas
 
Pihaknya, lanjut Abhan, telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sejumlah pasangan calon kepala daerah tersebut.
 
"Penyalahgunaan wewenang menjadi bagian dari unsur korupsi. Kami sudah melakukan tindakan merekomendasikan KPU diskualifikasi, ada beberapa daerah yang kami sudah kami lakukan terkait pelanggaran politisasi bantuan penanganan Covid-19," ujarnya.
 
Temuan Bawaslu, ungkap Abhan, menemukan bantuan sosial yang berasal dari anggaran negara yang diberikan foto calon kepala daerah, atau simbol partai politik tertentu.

Baca Juga: Diserang Hamas Dengan Roket, Militer Israel Balas Hantam Infrastruktur Bawah Tanah Hamas
 
Ia mengingatkan para calon kepala daerah untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19.
 
KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x