Pemerintah Siapkan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 15 November 2020, 21:32 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./


PR CIREBON - Pemerintah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik terkait aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 15 November 2020.

“Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus substantif,” kata Susiwijono.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Beri Denda Acara Pernikahan Putri HRS, Netizen: Tujukkan Pemda DKI Tegas

Menurut dia, program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, dan semua asosiasi usaha.

Kemudian, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres.

Dia menjelaskan sosialisasi dan konsultasi publik akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sebagian besar aturan turunan itu selesai pembahasannya.

Baca Juga: Diserang Hamas Dengan Roket, Militer Israel Balas Hantam Infrastruktur Bawah Tanah Hamas

Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan Turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini atau paling lambat Jumat 20 November 2020, kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian maupun lembaga.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga terkait, dan akan dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua kementerian dan lembaga pekan ini.

Baca Juga: Siap-siap Guru Honorer, Bantuan Total Rp.1,152 Triliun Segera Disalurkan Pemerintah

Dia menambahkan selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Adapun portal resmi adalah https://uu-ciptakerja.go.id, tujuannya supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI AU Jadi Sasaran Pembegalan saat Bersepeda, Sempat Melawan Hingga Pingsan

Sebelumnya, pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Secara fisik, bisa diakses langsung dengan mendatangi Posko Cipta Kerja di Kantor kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1 Jakarta Pusat dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimistis Ekonomi di Jawa Timur Bergerak Signifikan di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.

Aturan turunan itu akan menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x