Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Larang Pemilih Mencelupkan Jari ke Tinta

- 19 November 2020, 18:49 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Sekretariat Kabinet


PR CIREBON – Pelaksanan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan berbagai aturan agar pilkada tetap bisa dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, misalnya, yang melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah.

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid pada Kamis, 19 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Positif Akan Datang

Tidak hanya itu, ia menerangkan KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara. Agus menjelaskan sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.

"Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujarnya.

Selanjutnya, pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Baca Juga: Berikan Dukungan Kepada Jrx SID, Anji Datangi Pengadilan Negeri Denpasar

Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.

"Untuk pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus. Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia" jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x