Ternyata Acara Habib Rizieq Bisa Masuk Tindak Pidana, Berikut Alasan Ombudsman

- 19 November 2020, 18:11 WIB
Kerumunan massa penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soetta mengabaikan protokol kesehatan.
Kerumunan massa penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soetta mengabaikan protokol kesehatan. /PMJ/Dre

PR CIREBON - Ombudsman Jakarta menyoroti potensi tindak pidana dalam kerumunan massa ketika menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 10 November 2020. Alasannya, tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan tanggung jawab pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jika Kerumunan Massa Jadi Alasan Anies Baswedan Dipanggil, Mantan BPN: Gubernur Jateng Harus Pertama

“Benar, ada potensi tindak pidana dalam kerumunan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU Karantina Kesehatan,” ujar Teguh melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, hari ini Kamis 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Teguh melanjutkan, polisi ingin menyelidiki potensi tindak pidana tersebut, maka harus meminta keterangan dari pejabat pemerintah pusat.

Hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 terkait kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.

Baca Juga: Meski Ada Vaksin Covid-19, Peringatan WHO: Tidak Berpuas Diri, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

“Karena bandara tidak masuk dalam wilayah PSBB yang dimaksud, maka rujukan pelanggaran terhadap ketentuan karantina kesehatan di bandara bisa langsung merujuk ke UU karantina kesehatan,” ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 lalu untuk dimintai keterangan, terkait kasus kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam acara pernikahan putrinya yang dibarengi dengan kegiatan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu, 14 November 2020 malam.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x