Dalam Pasal yang sama juga diatur e-KTP sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.
Dirjen Zudan pula menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk.
"KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.***