Permohonan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai, Hakim MK: Penuh Opini dan Prasangka

- 20 November 2020, 06:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta
PR CIREBON - Dalam revisi permohonan pengujian Undang-Undang yang telah diajukan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi dinilai oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul penuh dengan opini dan prasangka.
 
Karena dilihat dari berbagai uraian-uraian yang diajukan dalam permohonannya ini terdapat opini-opini yang sifatnya prejudice, dan hal tersebut sebenarnya sangatlah tidak perlu.
 
"Permohonan para pemohon cukup tebal disertai pemberitaan yang memuat komentar tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi." kata Manahan Sitompul dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Alih-alih memasukkan opini dalam permohonan, Manahan Sitompul menyarankan seharusnya pemohon mencantumkan teori yang berhubungan dengan pengujian formal serta perkembangannya.
 
Manahan Sitompul pun mencontohkan untuk dalil pembentukan undang-undang itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tertutup, yang menentukan benar tidaknya hal itu nantinya adalah alat bukti, saksi, dan ahli.
 
Sebelumnya, para pemohon, yakni Giri Taufik, Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, dan Putra Perdana Ahmad Saifullohi mengajukan pengujian formal dan materi terhadap revisi UU MK.
 
 
Untuk uji formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.
 
Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.
 
Untuk uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.***
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x