Istana Minta Revisi UU Cipta Kerja, Refly Harun: Jika Substansi Beda, Cacat Prosedur dan Yuridis

- 25 Oktober 2020, 14:31 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Instagram

PR CIREBON - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengusulkan perbaikan 158 poin dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) per tanggal 16 Oktober.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Oktober 2020.
 
Mulyanto menduga perbaikan dan perubahan membuat halaman naskah Omnibus Law Ciptaker kembali berubah.
 
 
Diketahui, naskah Omnibus Law Ciptaker bertambah menjadi 1.187 halaman dari yang sebelumnya 812 halaman saat diserahkan DPR pada 14 Oktober.
 
Politikus PKS itu menyebut hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah Ciptaker yang diterima Istana itu memang berdasarkan permintaan penghapusan sesuai keputusan Panitia Kerja atau Panja sebelum Omnibus Law disahkan DPR 5 Oktober.
 
Namun, kata Mulyanto, Ciptaker versi 812 halaman milik DPR hanya menghapus sebagian Pasal 46.
 
"Ternyata dalam dokumen 12 oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujarnya.
 
 
Mulyanto mengatakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam Omnibus Law Ciptaker selepas disahkan ini karena pembahasan yang dilakukan terburu-buru.
 
"Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo, sehingga perlu diperbaiki. Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu?" katanya.
 
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak membantah ada perbedaan jumlah halaman Omnibus Law Ciptaker yang diserahkan DPR dengan yang diperbaiki pihaknya. Menurut Pratikno, penambahan menjadi 1.187 halam merupakan hasil penyesuaian format dan pengecekan teknis tulisan.
 
 
Pratikno memastikan meski ada perbedaan halaman antara format yang disiapkan Kemensetneg dengan yang disampaikan DPR, substansi dari UU Ciptaker tak berubah.
 
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading," ujar Pratikno
 
Menurut Refly Harun, sebenarnya mudah sekali tinggal dicek yang diberikan oleh DPR pada tanggal 14 Oktober lalu dengan naskah yang dipublikasikan atau diberikan oleh istana kepada MUI, NU dan Muhammadiyah yang menjadi 1187 halaman.
 
"Dari situ akan ketahuan apakah ada perubahan yang substantif atau tidak," ucap Refly Harun
 
 
Paling tidak sudah diakui perubahan yang mendasar yang sudah dibahas sebelumnya, mulai dari pasal 46 yang dihilangkan, lalu juga ada penamaan bab dari bab 6 a menjadi 7 a.
 
Dan juga mungkin ada substansi lain yang mungkin tidak dikontrol oleh seorang menteri sekretaris negara apa lagi presiden Republik Indonesia tidak mungkin bisa menguasai dan membaca dokumen setebal 1187 
 
"Karena saya tahu sebagai orang hukum Tidak gampang membaca dokumen setebal 1187 halaman dengan waktu singkat, kita mungkin menguasai hukum tertentu seperti hukum tatanegara tetapi hukum lain kita tidak tau." ucap Refly, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah pada akun YouTube Refly Harun
 
"Masih merupakan misteri sesungguhnya," imbuhnya
 
 
Adapun perubahan sampai kemudian menjadi 1187 halaman ini merupakan perubahan substantif, bahkan justru perubahan-perubahan tersebut membawa konsekuensi harusnya undang-undang yang dibatalkan 
 
Prosedurnya sudah tidak benar substansinya berubah-ubah tapi yang paling adil adalah menyandingkan beragam draf tersebut mulai yang 1035 halaman 1045 halaman 958 halaman 812 halaman dan juga 1187 halaman kita kaji secara baik apakah ini adalah draf-draf yang sama secara substantif dan tidak mengalami perubahan yang signifikan 
 
"Karena misalnya hanya untuk membantah berita yang sempat beredar yang menurut presiden Jokowi ada 7 hoax di dalam proses pembuatannya," ujar Refly
 
"Apakah tidak perubahan-perubahan itu disesuaikan dengan pernyataan yang sudah disampaikan Istana," imbuhnya
 
 
Jadi tetap dikatakan kalau dilihat dari proses pembentukan undang-undang yang baik, ini jelas sudah menyalahi aturan atau cacat yuridis.
 
"Saya mengatakan ini undang-undang Caca prosedur dan cacat yuridis, bahkan secara substansi kalau dia berubah tidak hanya cacat prosedur dan cacat yuridis hingga menjadi undang-undang yang harus ditolak," ujar Refly
 
karena disahkan atau disetujui dalam rapat paripurna berbeda dengan yang diundang kan kalau seandainya terjadi perbedaan tersebut 
 
"Makanya saya setuju termasuk usulan dari Muhammad yang mengatakan lebih baik ditunda dulu pemberlakuan Undang-undang Ciptaker misalnya 6 bulan ke depan atau tahun depan," ujar Refly Harun
 
"Agar kita semua dapat mengkaji kembali dan sisir kembali mana perubahan-perubahan yang sudah dilakukan mana substansi yang dianggap justru tidak diinginkan masyarakat, akan menyesalkan buruh, akan membuat lingkungan rusak, akan membuat otonomi daerah terganggu, cenderung sentralisasi kekuasaan pusat," ucapnya
 
 
Hanya saja, sejauh ini memang pemerintah terlihat mempertahankan untuk melaksanakan secara sponsor di belakang layar 
 
"Padahal kalau UU ini di tunda mungkin ada waktu bagi kita untuk melihat secara lebih Arif dan bijaksana." ujar Refly
 
Kalau di bawa ke mahkamah konstitusi, kalau MK cepat menanganinya dalam hal prosedur formal misalnya dan membatalkan semuanya maka itu mudah jadiny namun pemerintah akan rugi.
 
Kalau misalnya menilik materinya satu demi satu dari ribuan halaman tersebut lalu di coret beberapa pasal maka tidak mudah bagi mahkamah konstitusi untuk cepat memutuskan dan cenderung menjadi hal bertele-tele dan ini menjadi hal yang hal yang menjadi formalitas yang lama.
 
"Padahal begitu undang-undang ini diundangkan dia sudah berlaku," ujarnya
 
 
Sedangkan, para pengusaha yang mungkin diuntungkan dengan undang-undang ini bisa cepat-cepat mengambil tindakan. Artinya, kalau ada penunggang gelap dalam kekuasaan cepat sekali di tindaklanjuti dengan membuat PP Peraturan pemerintah
 
"Perubahan-perubahan ini tentunya tidak bisa dibenarkan," ucapnya
 
"tidak bisa dibenarkan bahwa ada undang-undang atau RUU yang berubah setelah diparipurnakan, disetujui bersama antara presiden atau pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat ini tidak benar," ujar Refly
 
"Tidak benar prosedur dan jangan-jangan juga tidak benar substansi yang di undangkan dengan yang disetujui." imbuhnya
 
 
Nanti saatnya kalau sebuah draft itu sudah beredar, akan diketahui perbandingan dan akan ketahuan apa persoalan yang melingkupi Ciptaker sejauh ini 
 
Sudah banyak keberatan dari para profesor dari orang lingkungan dari aktivis buruh dari para mahasiswa dan lain sebagainya tapi dan sisi pemerintah mengatakan ini bagus ini bisa menciptakan lapangan kerja dengan dinikmati
 
"Sekarang ada kompetisi antara pihak yang pro dan kontra, pemerintah sangat yakin ini bagus dan tidak mau menundanya tidak mau membatalkan," ucap Refly
 
"Harus ada terus-menerus perjuangan yang tidak kenal lelah untuk memperkhatikan undang-undang Ciptaker ini, mana substansi yang merugikan orang banyak yang janji kemerdekaan untuk sejahterakan masyarakat, mencerdaskan rakyat dan juga memberikan perlindungan kepada warga negara atau masyarakat dan sebenarnya juga mengusulkan perubahan itu banyak sekali setelah diserahkan dari DPR kepada pemerintah," pungkas Refly Harun mengakhiri penjelasan pandangannya.
 

***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x