Demi Diterimanya Ciptaker, Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Turunan UU Cipta Kerja

- 17 November 2020, 13:14 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja: Pemerintah menyiapkan konsultasi publik UU Cipta Kerja Omnibus Law demi diterimanya Ciptaker oleh banyak pihak.
ilustrasi UU Cipta Kerja: Pemerintah menyiapkan konsultasi publik UU Cipta Kerja Omnibus Law demi diterimanya Ciptaker oleh banyak pihak. //Istimewa/

PR CIREBON - Undang-undang Cipta kerja yang masih mengundang berbagai penolakan serta pro-kontra antara masyarakat dengan Pemerintah.

Namun pemerintah tidak berhenti disitu saja, melainkan pada kesempatan ini Pemerintah telah menyiapkan Konsultasi publik mengenai turunan yang ada pada UU Ciptaker Omnibus Law.

Kini Pemerintah selalu terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: FBI Sebut AS Alami Banyak Kejahatan Akibat Kebencian Rasial Tertinggi dalam 12 Tahun

Tidak hanya itu pemerintah pun telah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga terjadinya kesalah pahaman antara pemerintah dengan masyarakat terutama pada Buruh atau pekerja.

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu 15 November. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Setkab RI.

Baca Juga: Hadapi Potensi Bencana Fenomena La Nina, Wagub Ajak Warga Jabar Tingkatkan Kewaspadaan

Kemudian Susiwijono menambahkan bahwa dengan diadakannya program sosialisasi dan konsultasi publik ini, berencana akan menggandeng berbagai stakeholders.

“Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, semua asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Disampaikan oleh Susiwijono kalau aturan turunan tersebut ditargetkan akan selesai pada minggu ini atau paling lambat pada Jumat ini (20/11).

Baca Juga: Berpikir Sempit Melahirkan Pola Pikir Radikal, Wapres Ma’ruf Ingatkan Umat Islam Tidak Terbawa Arus

Kecuali untuk beberapa RPP yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga (K/L).

Aturan turunan tersebut terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

“Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Buat Acara Pelatihan Anti Teror dalam Pengawalan Pejabat VIP Kemhan T A 2020

Ditambahkannya, selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP-nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L.

Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Benarkah Kenakan Masker Dalam Waktu Lama Sebabkan Kulit Berjerawat, Simak Berikut Penjelasannya

Pemerintah kini telah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Dengan Pemerintah menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Diganti, Ferdinand Hutahaean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang

Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x