Hutan Papua Hancur Demi Bisnis, Greenpeace: UU Cipta Kerja Pro Bisnis Membuat Hutan Terbakar

- 16 November 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE //pixabay /
PR CIREBON - Dugaan pembakaran hutan guna membuka lahan sawit di Papua yang dilakukan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), PT Korindo Group terus mendapat perhatian publik.
 
Menanggapi hal itu membuat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan angkat bicara dan meminta agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan tegas. 
 
Dan Jika ditemukan faktor kesengajaan maka sudah jelas sanksi pidana dan administrasi berupa penghentian izin. 
 
"Apabila ditemukan bukti dan fakta bahwa memang benar ada faktor kesengajaan maka sanksi pidananya haruslah sangat jelas. Kemudian Layak diberi sanksi administratif terminasi (penghentian) izin atau pengurangan areal izin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat," kata Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu 15 November.
 
 
Kemudian Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga mengingatkan, agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat bertindak tegas kepada semua perusahaan, dan tidak pilih-pilih dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. 
 
”Pemerintah pusat dan daerah harus tegas memberikan sanksi bagi Korindo Group apalagi ini perusahaan asing jangan sampai masyarakat di bawah menyimpulkan, pemerintah pilih kasih dan hanya berani dalam penegakkan hukum bagi perusahaan lokal yang melanggar," tukasnya.
 
Akhirnya Mantan PNS di Kalimantan Timur (Kaltim) ini pun menegaskan, seandainya pembukaan atau penyiapan lahan dengan cara membakar sudah jelas itu adalah suatu bentuk pelanggaran, dan akan diancam denda serta pidana sebagaimana diatur dalam beberapa Undang-Undang. 
 
"Ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 dan 108 serta Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan Pasal 56 dan 108," paparnya.
 
 
Seperti yang dilansir PikiramRakyat-Cirenon.com dari akun Instagram @greenpeaceid bahwa semua hal ini bisa terjadi disebabkan oleh Undang-undang Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh Pemerintah.
 
Karena Undang-undang Cipta Kerja yang memang sesungguhnya pro bisnis ketimbang pada pekerjanya, sehingga aspek dalam penegakan hukum menjadi lemah.
 
Hal tersebutpun dipaparkan oleh Greenpeace melalui akun Instagram nya yang bertuliskan
 
"Bahwa Pemerintah harus meminta pertanggung jawaban pada Korindo dan perusahaan perkebunan lainnya atas kebakaran di lahan mereka dan kerusakan besar yang diakibatkannya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di seluruh Indonesia." tertulis di akun Instagram Greenpeace, Minggu 15 November 2020
 
 
Namun persoalannya, rekam jejak pemerintah dalam penegakan hukum lemah dan tidak konsisten apalagi kini regulasi perlindungan lingkungan dilemahkan pasca disahkannya UU Cipta Kerja yang pro-bisnis ketimbang aspek lingkungan.
 
Greenpeace berharap jangan sampai hutan Papua menjadi korban seperti hutan-hutan yang ada di Indonesia yaitu hutan Sumatera dan Kalimantan yang habis dieksploitasi.
 
"Jangan biarkan hutan Papua berakhir sama seperti nasib hutan Sumatera dan Kalimantan yang habis dieksploitasi. Berikan suaramu untuk masa depan hutan Papua di act.gp/sayabersamahutanpapuaig Hutan Papua butuh kita untuk bersama- sama melindunginya." ujar Greenpeace pada akun Instagramnya.
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Greenpeace Indonesia (@greenpeaceid)

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x