Delapan Tersangka Pembakar Rumah Dinas Kesehatan di Papua Ditangkap, Mahfud: Apresiasi Langkah TNI

- 14 November 2020, 10:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam


PR CIREBON - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua pada beberapa bulan lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik mengumpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di markas Puspomad, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Adapun inisial ke-8 tersangka yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI dan Prada MH.

Baca Juga: Adanya Kecurigaan Langkah Intervensi Presiden di MK, LBH: Hakim MK Sebaiknya Menolak Penghargaan

Diketahui para pelaku pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada TNI, atas terungkapnya para tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan serta berbagai tindakan kekerasan di Intan Jaya, Papua.

Mahfud Mengatakan bahwa  terungkapnya kasus tersebut, usai dirinya bertemu dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkat Darat (KASAD).

Baca Juga: Stafsus Presiden Optimis Bisa Tekan Kemiskinan Hingga Nol Persen di Era Jokowi

"Terkait dengan kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua yang diikuti pembunuhan terhadap TNI, pendeta Yeremia, pembakaran rumah dinas. Alhamdulillah saya bertemu dengan Panglima TNI dan KASAD, itu yang mengkonfirmasi kepada saya," ungkap Mahfud, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

"Pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI AD telah mengambil langkah cepat," lanjutnya lagi.

Lebih lanjut Menko Polhukam, Mahfud menyatakan bahwa dengan telah ditetapkan delapan tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan, maka para tersangka itu akan siap dibawa ke meja hijau.

Baca Juga: Gus Choi Sebut Habib Rizieq Hanya Bisa Kritik Pemerintah Tanpa Diimbangi Apresiasi

"Untuk lingkup Angkatan Darat yang diduga terlibat tindak kekerasan itu dan pemerintah sudah melakukan tindakan. Pihak TNI AD sudah menetapkan 8 orang tersangka dari kalangan TNI," kata Mahfud.

"Sekarang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindakan kekerasan tersebut. Dimulai dari perintah atau peristiwa pembakaran rumah dinas kesehatan yang sekarang tersangkanya sudah di tetapkan. Pokoknya hukum harus ditegakan," tambahnya.

Sementara itu, adanya keterlibatan oknum di luar dari TNI dalam penyerangan dan pembakaran itu, Mahfud menuturkan bahwa kini mereka telah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh para aparat keamanan.

Baca Juga: Cak Nun Sebut Habib Rizieq Shihab Tak Tepat Dipanggil Habib

"Kemudian terhadap masyarakat diluar TNI, yaitu OPM atau KSB juga sudah dilakukan pemburuan-pemburuan dan juga sudah mulai ditangkap para pelakunya," pungkas Menko Polhukam Mahfud MD.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x