Adanya Kecurigaan Langkah Intervensi Presiden di MK, LBH: Hakim MK Sebaiknya Menolak Penghargaan

- 14 November 2020, 10:28 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /PresidenRI.go.id


PR CIREBON – Dalam anugerah Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap beberapa tokoh, terdapat enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima penghargaan gelar tersebut. Tiga hakim, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yang menerima Bintang Mahaputera Utama yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Anugerah Bintang Mahaputra untuk enam hakim MK tersebut dicurigai sebagai bentuk intervensi Presiden terhadap independensi kehakiman di MK.

Baca Juga: Stafsus Presiden Optimis Bisa Tekan Kemiskinan Hingga Nol Persen di Era Jokowi

Memupus kecurigaan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong enam hakim penerima mengembalikan penghargaan yang diberikan Presiden Jokowi pada Rabu, 11 November lalu.

"Saya berpendapat sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya pada Jumat, 13 November lalu, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Kecurigaan adanya intervensi juga dikuatkan, kata Arif, karena saat ini Jokowi tengah menjadi pihak yang digugat terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gus Choi Sebut Habib Rizieq Hanya Bisa Kritik Pemerintah Tanpa Diimbangi Apresiasi

Selain itu, hal tersebut juga semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap revisi kilat UU MK yang memperpanjang masa jabatan hakim MK.

Arif menilai tindakan Jokowi telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya, terkait etika politik dan pemerintah.

"Saya berpendapat tindakan presiden melanggar TAP MPR No. VI MPR 2001 tentang Etika kehidupan Berbangsa khususnya terkait etika politik dan pemerintahan," kata Arif.

Baca Juga: Cak Nun Sebut Habib Rizieq Shihab Tak Tepat Dipanggil Habib

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan pertimbangan pemberian penghargaan itu, terlebih untuk Hakim Arief Hidayat, yang sebelumnya sempat dua kali dikenai sanksi.

Pada 2018, Arief tercatat dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi.

Sebelumnya, pada 2016 Arief juga diduga memberikan katabelece atau pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Baca Juga: RUU Minol Tuai Pro dan Kontra, PKS: Tetap Ada Pengecualian Terbatas

"Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?" kata Asfin.

Asfin menduga pemberian Bintang Mahaputera merupakan imbal jasa setelah Jokowi meminta MK agar dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.

Permintaan itu disampaikan Jokowi pada 28 Januari lalu, saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019.

Baca Juga: Terungkap Motif Penyebar Video Asusila Mirip Gisel, Semua Dilakukannya Demi Tambah Follower

"Jadi secara etika sangat problematis. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang Mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus," katanya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah