Bukti Greenpeace Soal Video Pembakaran Hutan Papua, KLHK: Sudah Sejak 2013, Era Pemerintah Saat Itu

- 14 November 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi -Dituding Bakar Hutan Papua Sampai Ancam Masyarakat, Korindo Buka Suara.
Ilustrasi -Dituding Bakar Hutan Papua Sampai Ancam Masyarakat, Korindo Buka Suara. /Pixabay/
PR CIREBON - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video pembakaran hutan di konsesi sawit di Papua merupakan video tahun 2013.
 
Sebelumnya, video tersebut digunakan sebagai bukti Greenpeace dan Forensic Architecture dalam mengekspos adanya perilaku pembakaran hutan oleh Korindo Grup.
 
“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Jumat 13 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.
 
“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” tambahnya.
 
Greenpeace, lanjut Ridho, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.
 
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009," ujarnya.
 
 
Ridho menyarankan, apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.
 
Ridho menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.
 
“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia," tandasnya.
 
Dirjen Gakkum KLHK juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x