Unggahan Berbuntut Sanksi TNI, Gara-Gara Video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'

- 11 November 2020, 14:22 WIB
Unggahan salah satu anggota TNI di Twitter.
Unggahan salah satu anggota TNI di Twitter. /twitter.com/ @detektive88

PR CIREBON - Beredar video tentang seorang militer yang tengah bertugas dalam pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta yang sedang dalam perjaanan menggunakan truk.

Diketahui tugas pengamanan ini guna mengkondusifkan massa penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Namun, rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" viral di media sosial dan mengakibatkan anggota TNI yang berteriak tersebut mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Ikut Penelitian Pandemi Covid-19, IPB Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Terinovatif versi Kemristek

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan jika anggota yang ada dalam video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

"Benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dia menjelaskan, Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer. Saat iut, Asyari duduk di bagian belakang truk dengan rekan yang lainnya.

Baca Juga: Setelah Anies Baswedan, Ridwan Kamil Pertimbangkan Silaturahmi ke Habib Rizieq

Asyari sekitar pada pukul 10.00 WIB membuat sebuah rekaman video saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Ia memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Refki mengatakan, jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Setelah Anies Baswedan, Ridwan Kamil Pertimbangkan Silaturahmi ke Habib Rizieq

Ia menyebut jika Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Akan dijatuhi sanksi sesuai," tutupnya.

Diketahui, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x