Sempat Viral Pengendara Moge Aniaya Dua Prajurit TNI, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

- 1 November 2020, 18:05 WIB
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka.
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka. /Antara

PR CIREBON - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI yang terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu ketika dihubungi dari Padang, Minggu 1 November 2020. Dia mengatakan awalnya polisi hanya menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menetapkan dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

“Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” kata dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Telah Diumumkan Pemerintah, BKN Tegaskan Peserta Terlibat Parpol Otomatis Gugur

Dia mengatakan bahwa tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di  lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia itu sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

“Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Mulai Dibahas, Tjahjo Kumolo: Diajukan Sesuai dengan Kebutuhan Riil

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x