Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan BS dijerat pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Dia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.
Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
“Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.
Baca Juga: Lebanon Minta Prancis Mundur: Jangan Nyatakan Perang dengan Hinaan, Seluruh Muslim Dunia Tak Terima
Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit ini diamankan di kantor polisi.
Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
“Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” katanya.