Akhirnya Perpres Disetujui dengan Catatan, TNI Bisa Terlibat Menanggulangi Terorisme,

- 25 Oktober 2020, 16:16 WIB
ILUSTRASI Terorisme.*
ILUSTRASI Terorisme.* //Pixabay/ kalhh
PR CIREBON - Draf Peraturan Presiden (Pepres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme disetujui dengan catatan harus sesuai dengan dua Undang-Undang (UU) induknya.
 
“Yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme,” kata Anggota Komisi I DPRI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin ditulis, Miinggu 25 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Sementara itu, TB memberikan catatan khusus pada pasal 5, mengenai kegiatan dan operasi penangkalan ditetapkan oleh panglima.
 
Disarankan, operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima, tetapi juga berdasarkan perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
 
"Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, setuju dengan pengaturan tesebut, karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x