Lakukan Pelanggaran Karena Mendukung Terorisme, 3 Orang WNI Divonis Bersalah oleh Pengadilan Singapura

- 7 Maret 2020, 15:03 WIB
ILUSTRASI terorisme.*
ILUSTRASI terorisme.* /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Awal proses penahanannya berlangsung sejak akhir tahun 2019. 

Selama itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah mengomunikasikan dengan pihak keluarganya.
 
 
KBRI juga sempat melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI tersebut dalam kondisi yang baik, seperti diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu 7 Maret 2020 menyebut, tiga WNI ini berinisial RH, TM dan AA. 
 
Ketiganya kini tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act setelah diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sementara AA diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
 
Baca Juga: Dua WNI ABK Diamond Princess Positif Virus Corona Siap Dipulangkan dari Jepang, Bupati Bekasi Periksa Lokasi Karantina

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sedangkan AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," kata KBRI dalam siaran pers.

RH divonis bersalah karena telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,4 juta rupaih.
 
Tersangka lain, TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
 
Baca Juga: Menilik Kepribadian Dilihat dari Huruf-huruf Nama Lengkapmu, Ketahui dan Simak Penjelasannya

Sementara AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Melalui kasus ini, KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x