Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum MayBank Urus 22 Miliar Raib, Hotman Paris: Banyak Kejanggalan Tersangka

- 9 November 2020, 18:44 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /instagram.com/hotmanparisofficial/

PR CIREBON - Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea memaparkan sejumlah keanehan dalam kasus pembobolan dana nasabah Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) harus hadapi masalah, setelah saldo salah satu nasabahnya, atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta, sebesar Rp22 miliar raib tiba-tiba.
 
"Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik," ujar Hotman Paris, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Horman Paris menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah yang merupakan atlet e-sport tersebut. Dugaan itu berdasarkan sejumlah alasan.
 
Pengacara kondang, Hotman Paris, ditunjuk oleh Maybank untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus raibnya tabungan nasabah. 
 
Hotman menduga, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi di kasus raibnya dana nasabah milik Winda. 
 
Beberapa kejanggalan itu, ditunjukan Hotman adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan tersangka yang melibatkan nasabah. 
 
 
Oleh sebab itu, ia menyerahkan agar penyidik aparat kepolisian melakukan penelurusan lebih mendalam mengenai orang-orang yang diduga terlibat.
 
"A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer ke berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
 
Kejanggalan lain juga di sebut seperti kartu ATM dan buku tabungan yang tidak dipegang oleh nasabah. 
 
 
Dalam hal ini, Winda mempercayakannya kepada tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir. 
 
Usut punya usut, ternyata, tersangka A sudah memiliki kedekatan dengan keluarga Winda.
 
"Dari lama, A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank. Jadi memang sudah mengenal lama," ujarnya lagi.
 
Kejanggalan selanjutnya, adanya bunga tabungan yang dibayarkan tersangka bukan melalui rekening Maybank, tapi rekening bank lain.
 
"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," ucapnya.
 
 
Hotman menegaskan, ia tidak membuat tuduhan terkait siapa yang terlibat dalam kasus ini melainkan menggunakan hak jawab kliennya merespons pemberitaan yang luas di media massa akhir-akhir ini.
 
"Hari ini kami tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh tapi mempergunakan hak jawab. Kenapa Maybank menggunakan hak jawab karena kasus ini sudah disidik oleh mabes Polri Sejak bulan Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke mass media," ujarnya.
 
Hotman menegaskan, pada prinsipnya Maybank siap melakukan penggantian dana nasabah bila di pengadilan sudah dinyatakan terbukti bersalah. 
 
Namun, saat ini dia menemukan beberapa kejanggalan seperti adanya aliran dana sebesar Rp 6 miliar oleh tersangka A yang ditujukan untuk pembayaran polis asuransi Prudential.
 
 
Menurut penelurusan tim kuasa hukum, diduga ada 6 pihak lain yang menerima aliran dana ini selain Herman Gunardi dan Winda.
 
Untuk itu, Hotman meminta agar Bareskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memeriksa sebanyak 8 orang yang menerima aliran dana.
 
Hotman menyebut kasus ini bukan seperti kasus pembobolan biasa yang hanya melibatkan satu oknum saja, melainkan diduga, ada berbagai pihak lain yang terlibat.
 
"Ada indikasi bank dalam bank, itulah harusnya semua orang yang terima uang ini, 8 orang ini diperiksa, saat ini belum," pungkasnya.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x