Kuasa Hukum Syahganda Bantah Adanya Upaya Penghasutan Demonstrasi di Grup WhatsApp

- 14 Oktober 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi // Sekertaris Komite Eksekutif KAMI ditangakap! KAMI Siap Dampingi dan beri Bantuan Hukum.
Ilustrasi // Sekertaris Komite Eksekutif KAMI ditangakap! KAMI Siap Dampingi dan beri Bantuan Hukum. /



PR CIREBON – Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, dengan tegas membantah adanya percakapan di dalam grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.

“Enggak ada, tidak ada percakapan grup tentang upaya penghasutan aksi demonstrasi,” ujar Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ahmad menuturkan bahwa dari Informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Ekskutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.

Baca Juga: Buruh Jangan Khawatir, Wakil Baleg DPR Pastikan Draf Final UU Cipta Kerja Tidak Berubah

Selanjutnya tulisan berjudul “TNI-ku Sayang TNI-ku Malang” yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.

Kemudian, hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum mengetahui karena belum berhasil menemui Jumhur.

“Kami belum mengetahui perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Optimis Vaksin Covid-19 akan Tersedia pada November 2020 Mendatang

Ahmad menyebutkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Baca Juga: Belum Dapat Izin Polri Lanjutkan Kompetisi Liga 1 2020 PSSI Siapkan Tiga Opsi

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan. Upaya penghasutan tersebut, ujar Awi, sangat mengerikan, dapat menyebabkan aksi unjuk rasa yang anarkis karena tersulut dari percakapan yang ada di grup WA itu.

“Kalau rekan-rekan semua membaca WA-nya, isinya ngeri. Pantas saja kalu di lapangan terjadi aksi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, akan gampang tersulut,” tutur Awi.

Sebelumnya ada delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap pihak kepolisian yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tanggerang Selatan.

Baca Juga: Tolak Ikut Tes Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Sanksi Denda Baru

Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x