Buruh Jangan Khawatir, Wakil Baleg DPR Pastikan Draf Final UU Cipta Kerja Tidak Berubah

- 14 Oktober 2020, 20:30 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. /DPR RI
PR CIREBON -  Willy Aditya selaku Wakil  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  menegaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. 
 
Menurutnya, finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan. Sedangkan hal hal yang bersifat substansi tidak akan keluar dari yang sudah diputuskan Panja. 
 
"Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja," kata Willy, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 13 Oktober 2020.
 
 
Politisi Partai NasDem ini menyadari, tidak semua bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan. Namun, banyak klausul di UU Ciptaker yang memberi banyak manfaat bagi bangsa. 
 
Menurut Willy, manfaat dari UU Copta Kerja diantaranya kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kemudahan perizinan kapal bagi nelayan kecil, kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha, kemudahan mengurus sertifikasi halal, berbagai fasilitas bagi UMKM.
 
Willy juga menyarankan agar masyarakat bisa menerima UU Cipta Kerja tersebut, terlepas dari kekurangan dan kelebihan pada UU ini. 
 
"Tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada,"ujarnya.
 
 
Diketahui, DPR RI memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan draf final UU Cipta Kerja  yang telah disahkan kepada pemerintah. 
 
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu. 
 
Setiap UU yang telah diundangkan akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Dan naskah final UU tersebut akan dipublikasikan setelah menjadi Lembar Negara.
 
Masyarakat yang selama ini dibingungkan akibat banyak beredar draft yang berbeda-beda, kini bisa memakai draft resmi yang sudah final tersebut. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x