Tolak Ikut Tes Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Sanksi Denda Baru

- 14 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin
Ilustrasi pemberian vaksin /Pixabay/Dimitri Houtteman/

PR CIREBON -  Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, selain pemberlakuan berbagai aturan di masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja merumuskan sanksi baru yaitu jika warga menolak dilakukan tes Covid-19, maka akan dijatuhi denda Rp5 Juta.

Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan virus Corona (Covid-19). Terdapat sejumlah sanksi dalam Raperda tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan orang yang menolak tes Corona dapat dikenai denda. Denda tersebut sebesar Rp 5 juta. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: TNI Lakukan Revolusi 4.0, Pemkot Cirebon: Yang Menguasai Data Menguasai Dunia

“Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta,” ujar Judistira kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Judistira menjelaskan pemberian sanksi denda bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk mencari uang.

“Kenapa Rp 5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini,” ucap Judistira.

Baca Juga: Amnesty International Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Untuk Sebar Ketakutan Di Masyarakat

Lebih lanjut, Judistira mengatakan sanksi dalam Perda ada batasnya, yakni denda kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. 

“Ada batasan dalam Perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam Perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan,” ucapnya.

Saat ini, draf Raperda yang sudah disepakati DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta itu akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi untuk kemudian masuk ke rapat paripurna.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x