Pelaku Usaha Jakarta Wajib Protokol Kesehatan, Anies: Sanksi Penutupan hingga Denda Rp 150 Juta

- 12 Oktober 2020, 15:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara perlahan dan bertahap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan bahwa saat ini Jakarta akan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Melalui keterangan tertulis dari situs Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, menyatakan bahwa terdapat perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Baca Juga: Mahasiswa Dibungkam Surat dan Dianggap Korban Hoax UU Omnibus Law, BEM SI: Kami Lawan Kemdikbud

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut mulai berlaku selama dua pekan, mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Berbeda dengan penerapan PSBB ketat sebelumnya, pada PSBB masa transisi kali ini, beberapa sektor pun mulai diizinkan beroperasi kembali, dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bersamaan dengan itu, Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta", beleid ini pun diteken Anies pada hari Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U-20 di Sumsel, Alokasi Dana Sentuh 56 M dan Terus Bertambah

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x