Apabila sektor tersebut tidak membayar denda dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda tersebut.
Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Disnakertrans untuk tempat kerja, Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri, dan Dinas Parekraf untuk perhotelan/penginapan lain atau tempat wisata.
Kesemuanya dilakukan dengan pendampingan dari unsur kepolisian dan atau TNI.***