PSBB Ketat DKI Jakarta Dihentikan, Rem Darurat Anies Baswedan Berhasil Menurunkan Kasus Covid-19

- 12 Oktober 2020, 15:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

PR CIREBON - Setelah kerusuhan dan kerusakan demo berlalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantapkan keputusannya untuk menghentikan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 12 Oktober 2020.

Pemprov DKI Jakarata melonggarkan PSBB Ketat menjadi PSBB transisi. Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.

PSBB di DKI Jakarta sebelumnya di berlakukan dikarenakan di Ibu Kota kasus baru Covid-19 ini sedang meningkat. Akibatnya pada tanggal 14 September 2020 DKI menarik tuas rem darurat.

Baca Juga: Mahasiswa Dibungkam Surat dan Dianggap Korban Hoax UU Omnibus Law, BEM SI: Kami Lawan Kemdikbud

Selain itu tingkat okupansi di rumah sakit juga hampir penuh.

Setelah berlakunya PSBB yang berlangsung selama 26 hari, penambahan kasus Covid-19 baru dianggap sudah melandai.

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Rem Anies Berbuah Manis", diketahui tingkat okupansi rumah sakit juga aman. Hal ini yang melandasi Anies melakukan pelonggaran PSBB dengan PSBB transisi yang berlaku 12-25 Oktober 2020.

"Sebulan remdarurat karena terjadi peningkatan kasus. Setelah stabil, kami mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada 12 Oktober.

Baca Juga: Ayo Pemerintah Bongkar Dalang Demo Tolak UU Omnibus Law, Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Dalangnya

Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober, terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya.

"Waktu itu, kasus meningkat hingga 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus. Setelah kami tarik rem, kasus positif hanya meningkat 22 persen, atau sebanyak 15.437 kasus," jelas Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa kasus aktif juga mengalami penurunan, hanya naik  3,81 persen, atau sebanyak 492 kasus. Padahal, sebelum itu, kasus meningkat hingga 9,08 persen atau 1.074 kasus.

Meski begitu, Anies menegaskan, kedisiplinan harus tetap tinggi agar mata rantai penularan tetap terkendali, dan rem darurat tidak kembali diberlakukan.

Baca Juga: Cinta Segi Empat di Cikarang Berujung Maut hingga Hukuman Mati Siap Menanti, Simak Kronologinya

"Kami memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi," tegasnya.

Pada masa PSBB transisi ini, ada 16 sektor usaha yang kembali diperbolehkan beroperasi. Antara lain, pabrik, pasar rakyat, mall, restoran, taman rekreasi, aktivitas indoor semacam akad nikah, fasilitas olahraga indoor maupun outdoor, tempat pameran, wisata dan olahraga alam air, serta UKM yang terdaftar. Bioskop juga termasuk yang diperbolehkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x