Cinta Segi Empat di Cikarang Berujung Maut hingga Hukuman Mati Siap Menanti, Simak Kronologinya

- 12 Oktober 2020, 15:06 WIB
Keterangan Kapolrestro Bekasi dan jajarannya soal kasus pembunuhan dari cinta segiempat,
Keterangan Kapolrestro Bekasi dan jajarannya soal kasus pembunuhan dari cinta segiempat, /PMJ News

PR CIREBON - Terkait dengan kasus ‘Cinta Segi Empat’ yang berujung tragis, para tersangka pembunuhan bakal terjerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHPidana dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Untuk diketahui, seorang perempuan yang sudah bersuami berinisial D, 25 tahun, tega menghabisi nyawa laki-laki berinisial S, 36 tahun, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berlatar belakang asmara. Usut punya usut, pembunuhan itu dipicu hubungan cinta segi empat antara pelaku dan korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S merupakan selingkuhan pertama D. Sedangkan selingkuh kedua wanita bersuami itu berinisial N, 36 tahun.

“Tersangka N dan D sakit hati dengan korban S karena pernah mengupload chat perselingkuhannya di medsos,” ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam pernyataannya, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Ayo Pemerintah Bongkar Dalang Demo Tolak UU Omnibus Law, Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Dalangnya

Usai mengunggah bukti perselingkuhan itu, korban S  juga meminta uang kepada D untuk menghapus percakapan yang menjadi bukti perselingkuhan mereka. Merasa tak terima D bersama N berencana membunuh korban.

Kedua tersangka kemudian menggelar pertemuan di Perum Grand Vista Serang Baru bersama dengan tersangka DW dan E. Di sana kedua sejoli itu menyusun rencana menghabisi S.

“Direncanakan yang menghabisi korban adalah E dan N,” ujar Hendra.Eksekusi rencana pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka D menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersangka N dan E mencegat motor mereka. Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.

Baca Juga: Ancol Kembali Buka dengan Slogan SSBB, Berikut 7 Daftar Wahana Rekreasi Dapat Dikunjungi

Tersangka N membacokkan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka E menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.

Akibat penganiayaan itu, korban sempat sekarat dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Tetapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap D, N, dan DE pada awal Oktober lalu. Sedangkan, E sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, PKS-Demokrat Kompak Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

Hendra menambahkan, sebelumnya korban S sempat mengkloning WhatsApp milik tersangka atas nama D sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat oleh S. Korban S mengancam bukti-bukti pembicaraan itu bakal dibocorkan kepada suami D dan meminta uang Rp3,5 juta.

“D terpaksa membayar tapi baru R 500 ribu, dia ketakutan dan melaporkan persoalannya itu ke kekasih lainnya yaitu N,” ucap Hendra.

Selanjutnya, petugas gabungan pun mengamankan N di Kabupaten Bandung Barat. Sementara D dan DE diringkus di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Masih dari keterangan Hendra, tidak ada barang yang hilang milik korban. Adapun barang bukti yang diamankan ponsel, kunci mobil tersangka, motor korban. Selanjutnya, pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.

“Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari,” katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x