Pelaku Usaha Jakarta Wajib Protokol Kesehatan, Anies: Sanksi Penutupan hingga Denda Rp 150 Juta

- 12 Oktober 2020, 15:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

Dalam salinan Pergub 101/2020 itu mengatakan bahwa pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan atau tempat penginapan lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan yang dimaksud yakni dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat tersebut yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan, dan petugas kesehatan. Itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pimpinan.

Secara umum, sektor yang sudah dibuka tersebut wajib memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 dan melaporkannya secara tertulis kepada Pemprov DKI.

Kemudian wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi.

Lalu protokol kesehatan inti seperti menjaga jarak aman, pembatasan kapasitas, penyediaan sarana cuci tangan, dan wajib masker berjalan sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Cinta Segi Empat di Cikarang Berujung Maut hingga Hukuman Mati Siap Menanti, Simak Kronologinya

Sementara itu, pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan atau tempat penginapan lain yang sejenis , serta tempat wisata yang tidak melaksanakan ketentuan itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Akan tetapi, bila sektor tersebut mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud, akan diberikan sanksi denda administratif.

Dengan ketentuan apabila pelanggaran berulang satu kali maka didenda Rp.50 juta, berulang dua kali dendanya Rp.100 juta, dan berulang tiga kali dan seterusnya dendanya Rp.150 juta.

Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta Dihentikan, Rem Darurat Anies Baswedan Berhasil Menurunkan Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x