Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi di Tengah Pandemi, Begini Aturan Wajib Ditaati Pengunjung

- 11 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi : bioskop di kota bandung mulai dibuka lagi
Ilustrasi : bioskop di kota bandung mulai dibuka lagi /Dok. Pikiran-rakyat.com/Pixabay

PR CIREBON - Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan aktivitas Indoor untuk kembali beroperasi, salah satunya bioskop.

Berdasarkan keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020, bioskop kembali diizinkan buka dengan syarat protokol kesehatan ketat, yakni dengan menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen.

“Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter. Kemudian bagi para pengunjung tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk selama film diputar,” demikian bunyi kutipan dokumen tersebut.

Baca Juga: Bongkar Dalang UU Omnibus Law, Fahri: Krisis Besar, Deal Parpol Digunakan Bohongi Rakyat

Selain itu, protokol kesehatan ini juga harus dilakukan pada aktivitas indoor lainnya. Mulai dari kegiatan seminar, pertunjukan teater, akad nikah, hingga resepsi pernikahan yang dilakukan dalam ruangan.

Untuk ketentuan jam buka dan waktu operasionalnya juga ditentukan dengan persetujuan teknis. Pemilik gedung wajib mengajukan permohonan persetujuan teknis. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Miris, Ahli Hewan Liar: Ada Setengah Juta Hiu Mati Dibantai, Demi Buat Vaksin Covid-19

Keputusan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di website resmi Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020. Penerapan ini menyusul adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” tulis keterangan tertulis itu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x