Jasa Kuasa Hukum Belum Dibayarkan, Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto

- 6 November 2020, 20:09 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PR CIREBON – Mantan kuasa hukum dan pengacara Fredrich Yunadi resmi menggugat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait pembayaran jasa kuasa hukum.

Kasus e-KTP atau KTP elektronik sempat membuat heboh jagad maya, lantaran mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Dalam kasus tersebut, Setya Novanto meminta Fredrich Yunadi sebagai Kuasa Hukumnya di dalam pengadilan. Kasus tersebut merupakan sebuah kasus korupsi besar yang banyak melibatkan nama-nama politikus lain yang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Diduga Gratifikasi, Nizar Dahlan Laporkan Menteri PPN Bappenas ke KPK

Kasus tersebut telah merugikan miliaran uang negara serta membuat masyarakat menjadi susah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk sebagai komponen penting bagi warga negara Indonesia.

Selepas dijatuhkannya hukuman kepada Setya Novanto dan kasus tersebut ditutup, Setya Novanto ternyata belum membayar lunas jasa sang kuasa hukumnya yaitu pengacara Fredrich Yunadi.

Karena jasa sang kuasa hukum belum dibayarkan, akhirnya Fredrich mendaftarkan gugatan dengan tergugat Setya Novanto dan Deisti Andriani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: FBI Diancam Eks Anak Buah Trump Mengejutkan, Tiga Medsos Kompak Menangguhkan Akun Steve Bannon

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Fredrich Yunadi tercatat sebagai pihak penggugat, sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnvo.

Dalam suatu kesempatan, Fredrich meminta atas perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Tetapkan Husni Fahmi Sebagai Tersangka

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x