Dalam petitumnya tertulis perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
Dirinya juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun atas kerugian imateriel.
"Bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: ITV Garap Project Film Dokumenter Covid-19 Berjudul The Year That Changed Britain, Nantikan Rilisnya
Fredrich Yunadi merupakan pengacara Setnov dalam kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik. Namun, sebelum Setnov dibawa ke pengadilan, Fredrich mundur sebagai kuasa hukumnya.***