Gus Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Banyak Pihak Bersedia Jadi Penjamin Bebasnya

- 25 Oktober 2020, 21:53 WIB
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian /RRI/

PR CIREBON - Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur telah ditangkap polisi akibat mengemukakan pendapat kontroversial terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Tapi, anggota Nahdlatul Ulama (NU) ini ternyata juga masih dipercaya banyak kalangan untuk tetap berada di lingkungan pesantren, dan tidak dibiarkan berlama-lama dibui.

“Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra Purna Irawan selaku Kuasa Hukum Gus Nur kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Komentari Jokowi Sering Dimanfaatkan, Refly Harun: Ini Menarik, Pemerintah Sibuk Bidik Suara Kritis

Tapi, kata Chandra, meski saat ini kliennya telah ditahan polisi, belum ada rencana praperadilan.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” kata Chandra. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari RRI.

Gus Nur ditangkap di kediamannya, di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, Rabu 21 Oktober 2020. Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun YouTube Refly Harun, Minggu 18 Oktober 2020.

Kuasa hukum penceramah Gus Nur mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penangkapan dan penetapan Gus Nur sebagai tersangka dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

Ia menilai penangkapan Gus Nur tidak sesuai dengan prosedur hukum yang tepat.

"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x