Gus Nur Ditangkap atas Ujaran Kebencian, Polri: Masih Diperiksa Penyidik

- 24 Oktober 2020, 20:21 WIB
Gus Nur dan Refly Harun.
Gus Nur dan Refly Harun. //YouTube/MUNJIAT Channel

PR CIREBON – Dini hari tadi, Sabtu, 24 Oktober 2020, Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur ditangkap Polri. Kini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo, Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur setelah yang bersangkutan ditangkap.

"Ya, masih diperiksa," kata Irjen Pol. Argo kepada di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.

Baca Juga: Kronologi Gus Nur Ditangkap Diungkap Anaknya, Munjiat: Saya Sudah Duga, Pasti Ada Efek Podcast Viral

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs YouTube.

"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Argo.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020. 

Dalam laporan tersebut, Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Baca Juga: Penyakit Akut Indonesia Dibongkar, Fahri Hamzah: Feodalisme Terkuat, Tidak Berani Tegur Jokowi Salah

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat gmail Munjiat, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x