PBNU Apresiasi Bareskrim Polri usai Gus Nur Ditangkap, Rumadi: Jangan Ragu, Lakukan Tindakan Hukum

- 24 Oktober 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi Gus Nur.
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News
PR CIREBON - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menangkap Gus Nur.
 
"Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," ucap Rumadi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
 
 
Menurut Rumadi, narasi yang dibangun oleh Suri Nur Rahardja alias Gus Nur telah membuat marah warga Nahdatul Ulama (NU). Gus Nur juga sudah berulang kali mengumbar celoteh yang merusak harmoni masyarakat. Oleh karena itu, tindakan Gus Nur ditangkap adalah sangat tepat dan Polisi pun diminta untuk tidak ragu menghukumnya dengan tegas.
 
"Makanya, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat,"ucapnya.
 
Sebelumnya, dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gara-gara mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
 
 
Tak hanya mengapresiasi Polri atas penangkapan Gus Nur, Rumadi juga  meminta semua Umat Islam di Indonesia untuk tidak menjadikan sosok seperti Gus Nur sebagai rujukan. Sebab, pernyataan yang dikeluarkan seolah-olah tidak mencerminkan akhlakul karimah, atau sikap terpuji yang harus dimiliki oleh setiap muslim.
 
"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," katanya.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x