Gus Nur Ditangkap Polri, Ferdinand Hutahaean Harap Refly Harun juga Diproses Hukum

- 24 Oktober 2020, 17:32 WIB
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean /

PR CIREBON – Setelah sebelumnya Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi yang mempertanyakan tentang peran Refly Harun dalam ujaran kebencian yang diutarakan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kini mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, juga menyebut nama Refly Harun.

Ia mengharapkan agar pihak kepolisian tidak hanya menangkap Gus Nur, melainkan juga memproses hukum pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengingat Refly merupakan pemilik akun yang memuat ujaran Gus Nur tersebut.

"Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penyebar fitnah Sugi Nur," tegas Ferdinand dalam akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Kejagung, Bamsoet: Tak Boleh Diabaikan, dari Kecil Jadi Kobaran Api

Terkait hal tersebut, Ferdinand mengaku berharap agar dengan ditangkapnya Gus Nur, semua pihak yang kerap melontarkan ujaran kebencian ataupun fitnah dapat segera bertobat.

"Dengan ditangkapnya Sugi Nur oleh Polri, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat dan tidak membenturkan perilaku kriminalnya dengan kebebasan berpendapat," ujar Ferdinand.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gara-gara mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Baca Juga: Terkena Angin Puting Beliung, Wawali Bekasi Tetapkan Status Kondisi Bencana

Diunggah  dalam kanal YouTube Refly Harun, Gus Nur membuat pernyataan kontroversial tersebut.

Saat berbincang dengan Refly Harun, Gus Nur menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x