Kronologi Gus Nur Ditangkap Diungkap Anaknya, Munjiat: Saya Sudah Duga, Pasti Ada Efek Podcast Viral

- 24 Oktober 2020, 18:16 WIB
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat, saat ditemui di rumahnya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat, saat ditemui di rumahnya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020. /Antara/Pool-Alfi Ramadana/
PR CIREBON - Muhammad Munjiat selaku Putra dari Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, menjelaskan kronologi penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya.
 
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
 
Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama. Ia pun mengungkapkan bahwa sebelumnya Ia sudah menduga akan ada penangkapan.
 
 
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
 
Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.
 
Munjiat menceritakan kronologi penangkapan ayahnya yang menurutnya sangat tidak pantas karena dilakukan pada malam hari. Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.
 
 
Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.
 
Personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.
 
"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.
 
Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.
 
"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.
 
 
Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.
 
Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
 
"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.
 
 
 
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.
 
Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x