Belum Puas Gus Nur Ditangkap, PBNU: Memproduksi Konten, Refly Harun Juga Harus Diproses Hukum

- 24 Oktober 2020, 21:25 WIB
SUGI Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Oktober 2019 lalu.*
SUGI Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Oktober 2019 lalu.* //ANTARA

PR CIREBON – Penangkapan Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur mendapat perhatian banyak pihak. Gus Nur melontarkan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Terkait hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap agar pihak kepolisian juga memproses Refly Harun selaku pemilik akun yang diduga menyebarkan video wawancara Gus Nur.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut. Namun, ia mengharapkan proses hukum juga dijalankan kepada pemilik maupun pengunggah video kontroversial tersebut.

Baca Juga: Tuai Berbagai Apresiasi, DPR Ikut Puji Kinerja Bareskrim Polri Atas Kasus Kebakaran Kejagung

"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Seperti dikabarkan sebelumnya, dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Menurut Rumadi, Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

"Makanya apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Tri Rismaharini Bohong hingga Dilaporkan, DPD KAI Jatim: Saya Praktisi Hukum, Eri Bukan Anaknya

Ia mengatakan bahwa NU mempercayai Polri dalam memproses kasus ini.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x