PR CIREBON – Pihak kepolisian telah menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh.
Tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum shalat magrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.
Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur saat menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari Sabtu. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan bagi Gus Nur untuk menunaikan ibadah shalat magrib.
Baca Juga: Macan Tutul Jawa yang Terluka Dievakuasi ke Kebun Binatang Bandung, BP FK3I: Luka di Bagian Perut
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan bahwa pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan shalat dan menyantap makanan.
“Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu Ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka,” ujar Brigjen Slamet, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Sugi alias Gus Nur menunaikan shalat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.
Baca Juga: Kabar Duka dari Brunei Darussalam, Pangeran Abdul Azim Meninggal di Usia yang Terbilang Masih Muda
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dari tempat kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.