Sugi alias Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian (ujaran kebencian) atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam kanal Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur awalnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim pada tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian atau SARA dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Facebook Berupaya Memblokir Iklan Berbau Politik: Kami Memberi Tahu NYU Beberapa Bulan Lalu
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu uniit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas, dan celana.
Saat ini Gus Nur berstatus sebagai tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidaknya Gus Nur akan ditentukan dalam kurun waktu 1x24 jam usai penangkapan.***