Gus Nur Khusyuk Menjadi Makmum Saat Shalat Magrib Berjamaah di Sela Pemeriksaan Penyidik

- 25 Oktober 2020, 10:26 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) saat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 24 Oktober 2019 tahun lalu: Gus Nur telah ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan kasus melecehkan NU berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) saat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 24 Oktober 2019 tahun lalu: Gus Nur telah ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan kasus melecehkan NU berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh. /ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama./

Sugi alias Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian (ujaran kebencian) atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam kanal Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur awalnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim pada tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian atau SARA dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Facebook Berupaya Memblokir Iklan Berbau Politik: Kami Memberi Tahu NYU Beberapa Bulan Lalu

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu uniit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas, dan celana.

Saat ini Gus Nur berstatus sebagai tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidaknya Gus Nur akan ditentukan dalam kurun waktu 1x24 jam usai penangkapan.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x