Gus Nur Khusyuk Menjadi Makmum Saat Shalat Magrib Berjamaah di Sela Pemeriksaan Penyidik

- 25 Oktober 2020, 10:26 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) saat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 24 Oktober 2019 tahun lalu: Gus Nur telah ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan kasus melecehkan NU berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) saat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 24 Oktober 2019 tahun lalu: Gus Nur telah ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan kasus melecehkan NU berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh. /ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama./

PR CIREBON – Pihak kepolisian telah menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh. 

Tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum shalat magrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Kejadian tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur saat menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari Sabtu. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan bagi Gus Nur untuk menunaikan ibadah shalat magrib.

Baca Juga: Macan Tutul Jawa yang Terluka Dievakuasi ke Kebun Binatang Bandung, BP FK3I: Luka di Bagian Perut

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan bahwa pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan shalat dan menyantap makanan.

“Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu Ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka,” ujar Brigjen Slamet, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sugi alias Gus Nur menunaikan shalat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Baca Juga: Kabar Duka dari Brunei Darussalam, Pangeran Abdul Azim Meninggal di Usia yang Terbilang Masih Muda

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dari tempat kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Sugi alias Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian (ujaran kebencian) atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam kanal Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur awalnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim pada tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian atau SARA dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Facebook Berupaya Memblokir Iklan Berbau Politik: Kami Memberi Tahu NYU Beberapa Bulan Lalu

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu uniit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas, dan celana.

Saat ini Gus Nur berstatus sebagai tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidaknya Gus Nur akan ditentukan dalam kurun waktu 1x24 jam usai penangkapan.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x