Pemprov DKI Jakarta akan Menaikkan UMP 2021 Bagi Sektor Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19

- 1 November 2020, 07:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menaikan UMP 2021 pada sektor usaha terdampak Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menaikan UMP 2021 pada sektor usaha terdampak Covid-19. /Instagram/@aniesbaswedan/

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja atau buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Indonesia Baru akan Pulih dari Pandemi Covid-19 pada 2022

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja atau buruh.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah