Pemprov DKI Jakarta akan Menaikkan UMP 2021 Bagi Sektor Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19

- 1 November 2020, 07:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menaikan UMP 2021 pada sektor usaha terdampak Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menaikan UMP 2021 pada sektor usaha terdampak Covid-19. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR CIREBON - Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Anies Baswedan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari InfoPublik ID.

Baca Juga: Pemerintahan Diktatorship Mulai Terlihat, Refly Harun: Kita Kembali kepada Roh Demokrasi

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Penusukan Seorang Ustaz di Aceh

Oleh karena hal-hal tersebut di atas, serta mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.548.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x