Klarifikasi UU Ciptaker, BKPM Sebut akan Mengurus UMKM Karena Miliki Kontribusi Paling Besar

- 27 Oktober 2020, 11:07 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia: BKPM sebut tidak hanya mengurus pemodal besar namun pihaknya akan mengurus juga UMKM karena memiliki kontribusi paling besar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia: BKPM sebut tidak hanya mengurus pemodal besar namun pihaknya akan mengurus juga UMKM karena memiliki kontribusi paling besar. /Tangkapan layar Instagram @bahlillahadalia./

Aturan UU Cipta Kerja yang menggawangi keinginan Presiden Jokowi itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan sisi proteksi bagi UMKM yang digandeng pemodal asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.

Baca Juga: AS-Tiongkok Terus Bersaing hingga Korea Terjebak dalam Perang Digital Verbal

Bahlil mengatakan, di dalam pasal 77 UU Ciptaker, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan hanya memiliki saham di usaha skala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM. Dan UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.

"Jadi UU ini betul-betul memberikan ruang melindungi UMKM habis-habisan," kata Bahlil.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x