Selain itu, Mustafa juga diduga telah menerima commitment fee dari perizinan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga kisaran commitment fee tersebut sebesar 10 persen 20 persen dari nilai proyek.
KPK yakini, total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, mencapai sebesar Rp95 miliar.
Baca Juga: Presiden KSPI Sering Main ke Istana, Mahfud MD: Usulan Sudah Ditampung, Evaluasi
Direktorat Gratifikasi KPK diduga tidak pernah mendapatkan laporan tentang penerimaan yang dilakukan Mustafa.
Selanjutnya, Mustafa divonis membayar denda Rp100 juta yang merupakan hukuman penjara 3 bulan karena memberi atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah sehubungan dengan persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun 2018.***